RSS

Adobe Perkenalkan AIR 2 & Flash Player 10.1 versi Beta


CALIFORNIA - Mengikuti perkembangan konten multimedia yang kian marak, Adobe System merilis software Adobe AIR 2 dan Flash Player 10.1 dalam versi beta. Peranti lunak terbaru ini mampu berjalan di sistem operasi Windows, Mac dan Linux.

Selain kompatibel dengan ketiga sistem operasi tersebut, Flash Player 10.1 akan mendukung netbook yang menggunakan prosesor berbasis X86, dan nantinya di 2010 semua ponsel cerdas dan berbagai perangkat mobile lainnya juga bisa menikmati Flash Player 10.1 versi beta ini. Demikian yang diberitakan News Factor Network, Rabu (18/11/2009).

Adobe menjelaskan, AIR 2 dikembangkan untuk para developer agar dapat menciptakan aplikasi yang kaya dan dapat dipercaya bagi konten di desktop. Aplikasi ini tentu saja akan lebih lebih baik fungsinya daripada aplikasi AIR 1.0, yang mampu mendukung storage perangkat dan jaringan secara peer-to-peer.


Sedangkan untuk Flash Player 10.1 merupakan kelanjutan dari aplikasi untuk menjalankan berbagai multimedia yang mempunyai kemampuan tinggi. Flash Player 10.1 ini tentu saja diharapkan mampu mengikuti jejak kepopuleran generasi sebelumnya yang menurut Adobe, Flash Player 10 saja sudah diunduh 93 persen di komputer dan laptop selama 10 bulan terakhir.

Flash Player 10.1 merupakan proyek Open Screen pertama yang dikembangkan oleh perusahaan ini, Flash Player 10.1 ini nantinya akan memberikan pengalaman yang berbeda bagi pengguna dalam menggunakan Flash Player. Aplikasi ini juga mampu menjalankan konten dan media streaming baru, serta bisa memecahkan kode untuk video H.264.

Jika memang berminat untuk menjajal dua aplikasi anyar ini silahkan mengunjungi situs resmi Adobe Labs.
cr:Okezone Read More..

UU HAKI

Undang Undang HAKI bidang TIK

Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27

Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

BAB V LISENSI

Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Menurut saya Undang Undang mengenai HAki sudah dapat melindungi, namun dalam pelaksanaan undang-undang tersebut harus regas dan benar-benar di patuhi.
Read More..

Operator Siapkan BlackBerry Gemini Putih

Gegap gempita BlackBerry low end berlanjut. Operator menyiapkan BlackBerry Gemini warna putih. Mereka berlomba menggenjot penjualan memanfaatkan demam BlackBerry. Group Head Brand Marketing Indosat Teguh Prasetya mengatakan Indosat sudah siap meneruskan kesuksesan Gemini dengan meluncurkan versi baru berwarna putih. Peluncuran Gemini putih dilakukan pada minggu kedua November. “Minggu depan barangnya sudah ada,” kata Teguh kemarin.

Indosat yakin Gemini putih akan disambut konsumen seperti versi pendahulunya Curve 8520 warna hitam. Untuk itu Indosat akan menyiapkan handset tergantung permintaan konsumen. “Untuk awal kami siapkan 10 ribu unit,” imbuh Teguh.

RIM telah memasarkan Gemini putih di AS. Gemini putih merupakan varian BlackBerry Curve 8520 mengusung warna putih mencolok, lebih menarik dan lebih trendi.

Gemini putih memiliki akses ke BlackBerry App World serta radio Wi-Fi untuk UMA mobile calling/akses data, quadband GSM/EDGE data, slot ekspansi micro SDHC, speakerphone, kontrol pemutar media eksternal, Bluetooth dengan dukungan audio stereo, serta headphone jack 3.5mm.

Handset baru itu disebut-sebut berbeda dari kakaknya, karena keyboard QWERTY telah didesain ulang. Handset itu juga memiliki kamera 2.0 megapiksel serta kemampuan perekam video.

Tak hanya Indosat, pemain baru Axis juga telah siap mengeluarkan BB Gemini warna putih. Markus BJ Maelissa, Head of Commerce Axis mengatakan BlackBerry putih muncul pada minggu pertama November. “Mengenai berapa jumlah unitnya saya belum bisa pastikan,” katanya.

Ia mengatakan Axis siap bersaing dengan operator yang lebih dulu hadir di Indonesia. Axis juga tidak mempersoalkan persaingan BB yang makin ketat, termasuk terjunnya operator CDMA ke layanan BlackBerry. “Buat kami pemain kelima atau keenam tidak jadi masalah,” katanya.

Untuk mengatasi persaingan, Markus menjelaskan Axis terus menegaskan worried free. Karena jaminan dianggap penting bagi Axis, supaya pelanggan merasa nyaman. “Saya rasa semua operator punya strategi yang sama, yaitu menjaring pelanggan sebanyak-banyaknya,” katanya.

Sementara Telkomsel bersikap menunggu. “Pada dasarnya apa yang ada di RIM dan populer kita akan keluarkan,” kata Heru Suhendro, GM Device Management Telkomsel.

Heru optimistis pasar BlackBerry masih luas. Pasar layanan BB tidak hanya di kota-kota besar, namun juga menjangkau kota kecil. “Maka dari itu kami melakukan pemerataan distribusi,” jelas Heru.

Ia menambahkan sampai saat ini Telkomsel sudah memasarkan 3.000 unit BB Gemini yang dijual secara langsung. Tapi yang didistribusikan ke retailer di seluruh nusantara mencapai 15.000.

Lalu bagaimana dengan harga Gemini Putih? Apakah lebih terjangkau? Markus menyebut harganya tidak jauh berbeda dengan versi hitam yang dipasarkan oleh Axis yakni Rp 3,5 juta.

[Sumber: INILAH.COM]

Read More..

Kecurangan IT, Microsoft Didenda 9 Juta Euro

Berlin - Pengawas utama persaingan usaha di Jerman, Federal Cartel Office, Rabu, mendenda perusahaan AS Microsoft sebesar 9 juta euro (sekitar 11,9 juta dolar AS) karena berkolusi dengan pengecer guna menetapkan harga Office Home and Student 2007.

Kantor pengawas persaingan usaha tersebut menyatakan pemasok diperkenankan berbicara dengan pengecer mengenai harga di Jerman tapi perlu berhati-hati agar tidak melanggar peraturan persaingan usaha.

Dalam kasus itu, staf Microsoft dan satu perusahaan terkemuka Jerman bertemu dua kali untuk menetapkan harga, yang telah "melewati batas", kata pengawas itu. Keduanya juga bekerja sama dalam aksi penyebaran iklan pada musim gugur 2008, yang didanai oleh Microsoft.

Microsoft menerima denda tersebut guna menghindari proses pengadilan yang berlarut. Perusahaan itu sedang mengkaji dan menjamin akan mematuhi peraturan Jerman pada masa depan.[ito]



Read More..

Situs Resmi Blackberry di Indonesia

Penggemar Blackberry semakin marak di Indonesia. Tidak heran jika kemudian vendor asal Kanada tersebut menyempatkan membuat situs resmi berbahasa Indonesia.

Situs resmi Blackberry di Indonesia dapat diakses melalui alamat Blackberry.co.id. Di sini tampilan situs hampir sama dengan situs berbahasa asing lainnya. Hanya saja tampilannya sedikit disesuaikan dengan pasar Indonesia.

Misalnya saja pada layar utama yang menampilkan Blackberry Gemini. Blackberry yang memiliki nama lain Curve 8250 ini baru saja meluncur di Indonesia, oleh karena itu saat ini produk tersebutlah yang paling layak tampil di halaman utama.

Tidak ketinggalan, informasi mengenai lokasi pusat pelayanan pelanggan resmi Blackberry yang terletak di hampir seluruh Indonesia dan bekerja sama dengan operator partner seperti Telkomsel, XL, Indosat dan Axis.

Situs Blackberry berbahasa Indonesia ini tidak hanya menyediakan informasi akurat untuk pasar Indonesia tapi juga memperluas keberadaan dan kesadaran merek Blackberry secara online.

Dilansir dari keterangan resmi, Senin (26/10/2009), situs ini akan menjadi bagian dari lingkungan Blackberry.com untuk mendukung kampanye, kebijakan strategis, manajemen dan ekspansi.

Di situs ini juga terdapat informasi pasar seperti perangkat terbaru, operator, solusi dan dukungan. Berikut disertakan imej produk, search engine marketing, dan perbandingan perangkat. (srn)


cr: Okezone.com Read More..

Thanks for visitting