RSS

Ponsel Tak Bikin Manusia Tambah Stres

SIDNEY - Menggunakan ponsel sering dianggap menambah tingkat stres pada penggunanya. Tapi menurut peneliti dari Australia dan London, diketahui pernyataan tersebut salah besar. Kehadiran ponsel justru membuat hidup pengguna sedikit lebih santai dan rileks.

Professor Michael Bittman dari University of New England, Australia dan Professor Judy Wajcman dari London School of Economics, Inggris menemukan bahwa penggunaan ponsel saat bekerja membuat mereka lebih teratur terutama dalam urusan mengatur jadwal. Demikian dilansir Cellular-news, Selasa (15/12/2009).

Studi yang dipublikasikan di jurnal Work, Employment and Society oleh British Sociological Association and SAGE itu, melibatkan sekira 1.083 pengguna ponsel yang hidup di Australia. Pertanyaan yang diajukan seputar aktivitas mereka menggunakan ponsel khusunya layanan data.

Ponsel, menurut Michael Britman mampu membantu mengatur hidup agar lebih teratur, seperti menulis catatan tentang sejumlah pertemuan.

"Mengatur jadwal pertemuan lewat ponsel lebih fleksibel daripada harus membuat janji pertemuan dengan melakukan kontak langsung," katanya.

Rata-rata pengguna ponsel diketahui, menggunakan ponselnya untuk urusan pekerjaan, menghubungi keluarga dan teman. Penggunaan ponsel paling aktif terjadi selama jam kerja, yakni pukul 8 pagi hingga pukul 5 sore.
(ugo)
 cr: Okezone.com
Read More..

RIM Rilis Blackberry Messenger versi 5.0.056



RIM telah kembali merilis resmi aplikasi BlackBerry Messenger 5.0.056, ini merupakan versi terbaru dari aplikasi BlackBerry Messenger yang belum lama diupdate dalam satu minggu terakhir ini.

Sepertinya RIM ingin memberikan perubahan menarik pada aplikasi BlackBerry Messenger yang memang merupakan kekuatan besar dari sebuah perangkat BlackBerry, dimana dengan aplikasi BBM ini para pengguna BlackBerry yang berlangganan layanan BIS dapat melakukan komunikasi Instant Messenger dengan siapa saja di seluruh dunia.

Hingga tulisan ini kami muat, belum didapatkan informasi mengenai perubahan apa saja yang teradapat dalam versi ini.

Jika tertarik untuk mengunduhnya, silahkan arahkan browser Anda ke http://www.blackberry.com/messenger. 


CR: studiohp.com Read More..

Rencana Strategis Menjadi Seorang Sarjana

Menjadi seorang sarjana tidak menjamin kemudahan untuk mencari pekerjaan. Karena itu bagi para calon sarjana harus benar-benar mempersiapkan diri ketika akan lulus kuliah dan menjadi seorang sarjana, agar tidak menjadi sarjana yang kebingungan nantinya.



Untuk itu kita sebagai calon sarjana harus mulai melakukan perencaan yang strategis untuk mempersiapkan diri agar menjadi sarjana yang siap kerja. Pada saat sekarang ini, kita mulai dengan menyelesaikan kuliah dengan baik. fokus terhadap tugas-tugas kuliah dan belajar dengan sungguh-sunggguh terhadap mata kuliah yang diambil. Selain itu, kita juga harus tahu kelebihan yang kita miliki agar dapat kita galih lebih dalam, hal itu bisa menjadi kekuatan diri kita.

Pergaulan juga sangat penting agar mendapat informasi mengenai peluang kerja, kita harus bisa bergaul dengan baik, dengan itu kita akan mendapatkan relasi. Selain itu, kita harus memanfaatkan kemampuan yang kita punya, agar orang-orang tahu kelebihan kita. Nantinya hal itu bisa membantu kita memudahkan mendapat pekerjaan.
 
Seorang sarjana juga harus bisa untuk membuka lapangan pekerjaan, untuk itu kita juga bisa berwirausaha untuk menunjang kehidupan kita kelak.
Read More..

Cara Install Windows XP pada notebook dg HDD SATA dengan atau tanpa Floppy Disk

Dikarenakan Type Harddisk Notebook saat ini sudah mempergunakan SATA dan masih banyaknya user yang memilih Operating System Windows XP, sedangkan Windows XP sendiri belum bisa mengenali Harddisk SATA tersebut secara langsung maka seringkali user/customer mengatakan Harddisk tersebut rusak atau tidak dikenali pada saat instlasi Windows.
Tapi sebenarnya Harddisk tersebut tidak rusak hanya kita perlu menginstall driver Harddisk SATA pada saat awal instalasi Windows XP tersebut atau kita bisa men-disable feature SATA pada laptop tersebut apabila BIOSnya mendukung.
Berikut cara instalasi laptop dengan Harddisk Type SATA dengan 2 cara yaitu :
I.  Men “DISABLE” SATA NATIVE SUPPORT
    Hal ini dilakukan apabila “BIOS” pada Notebook/Laptop tersebut mendukung untuk melakukan DISABLE SATA NATIVE SUPPORT, yaitu dgn cara sebagai berikut:
    1. Masuk Menu BIOS (Tekan F10 – segera setelah tampilan COMPAQ muncul, untuk Notebook Compaq)
    2. pilih Menu System Configuration
    3. pilih SATA NATIVE SUPPORT
    4. Rubah menjadi DISABLE
    5. Save perubahan dan keluar dari Menu BIOS
    6. Setelah Restart lakukan instalasi Windows XP
II. Instalasi menggunakan “External DiskDrive/Floppy Drive”
Apabila BIOS pada NoteBook/Laptop tersebut tidak ditemukan menu untuk mendisable SATA NATIVE SUPPORT (seperti pada langkah I diatas) maka Instlasi Windows XP harus dilakukan dengan mempergunakan External Floppy DiskDrive.
Pada cara ini anda mutlak memerlukan satu buah komputer yang dilengkapi dengan Floppy Disk Drive dan sebuah Disket Kosong yang berfungsi untuk meng-ekstract file driver SATA. Floppy drive ini bisa juga berupa sebuah External USB Floppy Disk Drive.
Caranya copykan / extract file driver SATA ke floppy disk / disket.
Kemudian lakukan instalasi seperti biasa, ketika muncul pesan “Press F6 to Install a Third Party Driver”, tekan F6 dan ketika diminta drivernya, arahkan ke External USB Floppy drive. Pilih driver yang sesuai. Kemudian lanjutkan instalasi Windows XP seperti biasa.
Khusus Notebook Compaq Presario, bisa lakukan langkah-langkah sbb:
1.  Buka CD Driver (copy) yang disertakan pada Komputer (Notebook / PC) yang telah ada Operating Systemnya dan memiliki DiskDrive
2.  Explore CD Driver (di komputer yg ada DiskDrivenya)
3.  Masuk/Pilih Direktori \Umum\HDD SATA
4.  Pilih Direktori HDD965/HDD 945 sesuai dgn spesifikasi Notebook
     mis: – Notebook Pressario 3430/3422 — Chipset i945 pilih Direktori 945
            – Notebook Pressario 3535/3504 — Chipset i965 pilih Direktori 965
5.  Jalankan file yg ada di dalam Direktori tersebut (akan minta disket)
6.  Masukkkan Disket Kosong yang diinginkan tunggu sampai selesai.
7.  Ambil Disket yang telah jadi tersebut untuk persiapan Instalasi Notebook
8.  Persiapkan Notebook yang akan diinstal, Pasang External DiskDrive
9.  Booting Notebook dg windows XP
10. Tunggu beberapa saat hingga layar biru muncul dan tekan F6 segera mungkin
11. Tunggu beberapa saat hingga muncul perintah untuk masukkan/load Driver yg diinginkan
        -> tekan S -> Muncul pesan untuk masukkan Disket Driver yang akan di LOAD
        -> Masukkan Disket Driver (poin 7) Tekan Enter
        -> Tunggu beberapa saat hingga muncul beberapa Pilihan Driver yang akan diinstall
        -> pilih Driver yg sesuai dgn tipe Notebook (contoh : SATA ICH8 AHCI mobile
            u/Chipset Intel 965)
        -> tekan enter
12. Lanjutkan proses instalasi seperti Biasa dan jangan Ambil Disket hingga RESTART
Notebook merk lain, bisa gunakan langkah-langkah sebagai panduan, tinggal disesuaikan dibagian instalasi  driver SATA. (Joe)

Cr : blog.anugrahpratama.com  Read More..

Axis Tawarkan Layanan Blackberry Rp3.000 Sehari



Operator telekomunikasi, Axis, menawarkan layanan BlackBerry, "AXIS Worry-Free BlackBerry Mail dan Friends", dengan tarif Rp3.000 sehari. Chief Marketing Officer Axis, Johan Buse, di Jakarta Jumat mengatakan, pihaknya menawarkan tiga paket layanan BlackBerry Worry-Free untuk memenuhi kebutuhan semua segmen pelanggan termasuk untuk bisnis dan individu.

"Paket AXIS Worry-free BlackBerry menghadirkan layanan yang lebih baik bagi para pelanggan dengan memberikan fleksibilitas dalam memilih paket yang paling sesuai bagi mereka," katanya.

Pihaknya menyatakan akan terus menghadirkan layanan yang mampu memberikan nilai lebih, terjangkau, dan sesuai dengan kebutuhan khususnya untuk layanan BlackBerry.

Ia menambahkan, sejak beroperasi di Indonesia pada awal 2008, operator GSM dan 3G itu mengalami pertumbuhan yang cepat.

"Paket terbaru layanan BlackBerry AXIS memungkinkan para pelanggan untuk menikmati layanan BlackBerry dengan harga yang paling terjangkau dan menjadikan mereka selalu terhubung dimanapun dan kapanpun mereka menginginkannya," katanya.

Untuk menikmati layanan itu, pelanggan dapat mendaftar melalui UMB *222# atau dengan mengirimkan SMS ke 222 dan menikmati fleksibilitas dalam memilih salah satu paket yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

Axis diluncurkan pada Februari 2008 dan telah melayani 190 kota di Indonesia mulai Jawa Timur, Jawa Barat, Jabodetabek, Banten, Jawa Tengah, Bali, Lombok, Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Barat.

Mulai Juli 2009, perusahaan itu meluncurkan layanan Blackberry bertajuk "AXIS Worry-Free BlackBerry Service".

(Sumber: antara.co.id)
Read More..

Adobe Perkenalkan AIR 2 & Flash Player 10.1 versi Beta


CALIFORNIA - Mengikuti perkembangan konten multimedia yang kian marak, Adobe System merilis software Adobe AIR 2 dan Flash Player 10.1 dalam versi beta. Peranti lunak terbaru ini mampu berjalan di sistem operasi Windows, Mac dan Linux.

Selain kompatibel dengan ketiga sistem operasi tersebut, Flash Player 10.1 akan mendukung netbook yang menggunakan prosesor berbasis X86, dan nantinya di 2010 semua ponsel cerdas dan berbagai perangkat mobile lainnya juga bisa menikmati Flash Player 10.1 versi beta ini. Demikian yang diberitakan News Factor Network, Rabu (18/11/2009).

Adobe menjelaskan, AIR 2 dikembangkan untuk para developer agar dapat menciptakan aplikasi yang kaya dan dapat dipercaya bagi konten di desktop. Aplikasi ini tentu saja akan lebih lebih baik fungsinya daripada aplikasi AIR 1.0, yang mampu mendukung storage perangkat dan jaringan secara peer-to-peer.


Sedangkan untuk Flash Player 10.1 merupakan kelanjutan dari aplikasi untuk menjalankan berbagai multimedia yang mempunyai kemampuan tinggi. Flash Player 10.1 ini tentu saja diharapkan mampu mengikuti jejak kepopuleran generasi sebelumnya yang menurut Adobe, Flash Player 10 saja sudah diunduh 93 persen di komputer dan laptop selama 10 bulan terakhir.

Flash Player 10.1 merupakan proyek Open Screen pertama yang dikembangkan oleh perusahaan ini, Flash Player 10.1 ini nantinya akan memberikan pengalaman yang berbeda bagi pengguna dalam menggunakan Flash Player. Aplikasi ini juga mampu menjalankan konten dan media streaming baru, serta bisa memecahkan kode untuk video H.264.

Jika memang berminat untuk menjajal dua aplikasi anyar ini silahkan mengunjungi situs resmi Adobe Labs.
cr:Okezone Read More..

UU HAKI

Undang Undang HAKI bidang TIK

Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27

Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

BAB V LISENSI

Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Menurut saya Undang Undang mengenai HAki sudah dapat melindungi, namun dalam pelaksanaan undang-undang tersebut harus regas dan benar-benar di patuhi.
Read More..

Operator Siapkan BlackBerry Gemini Putih

Gegap gempita BlackBerry low end berlanjut. Operator menyiapkan BlackBerry Gemini warna putih. Mereka berlomba menggenjot penjualan memanfaatkan demam BlackBerry. Group Head Brand Marketing Indosat Teguh Prasetya mengatakan Indosat sudah siap meneruskan kesuksesan Gemini dengan meluncurkan versi baru berwarna putih. Peluncuran Gemini putih dilakukan pada minggu kedua November. “Minggu depan barangnya sudah ada,” kata Teguh kemarin.

Indosat yakin Gemini putih akan disambut konsumen seperti versi pendahulunya Curve 8520 warna hitam. Untuk itu Indosat akan menyiapkan handset tergantung permintaan konsumen. “Untuk awal kami siapkan 10 ribu unit,” imbuh Teguh.

RIM telah memasarkan Gemini putih di AS. Gemini putih merupakan varian BlackBerry Curve 8520 mengusung warna putih mencolok, lebih menarik dan lebih trendi.

Gemini putih memiliki akses ke BlackBerry App World serta radio Wi-Fi untuk UMA mobile calling/akses data, quadband GSM/EDGE data, slot ekspansi micro SDHC, speakerphone, kontrol pemutar media eksternal, Bluetooth dengan dukungan audio stereo, serta headphone jack 3.5mm.

Handset baru itu disebut-sebut berbeda dari kakaknya, karena keyboard QWERTY telah didesain ulang. Handset itu juga memiliki kamera 2.0 megapiksel serta kemampuan perekam video.

Tak hanya Indosat, pemain baru Axis juga telah siap mengeluarkan BB Gemini warna putih. Markus BJ Maelissa, Head of Commerce Axis mengatakan BlackBerry putih muncul pada minggu pertama November. “Mengenai berapa jumlah unitnya saya belum bisa pastikan,” katanya.

Ia mengatakan Axis siap bersaing dengan operator yang lebih dulu hadir di Indonesia. Axis juga tidak mempersoalkan persaingan BB yang makin ketat, termasuk terjunnya operator CDMA ke layanan BlackBerry. “Buat kami pemain kelima atau keenam tidak jadi masalah,” katanya.

Untuk mengatasi persaingan, Markus menjelaskan Axis terus menegaskan worried free. Karena jaminan dianggap penting bagi Axis, supaya pelanggan merasa nyaman. “Saya rasa semua operator punya strategi yang sama, yaitu menjaring pelanggan sebanyak-banyaknya,” katanya.

Sementara Telkomsel bersikap menunggu. “Pada dasarnya apa yang ada di RIM dan populer kita akan keluarkan,” kata Heru Suhendro, GM Device Management Telkomsel.

Heru optimistis pasar BlackBerry masih luas. Pasar layanan BB tidak hanya di kota-kota besar, namun juga menjangkau kota kecil. “Maka dari itu kami melakukan pemerataan distribusi,” jelas Heru.

Ia menambahkan sampai saat ini Telkomsel sudah memasarkan 3.000 unit BB Gemini yang dijual secara langsung. Tapi yang didistribusikan ke retailer di seluruh nusantara mencapai 15.000.

Lalu bagaimana dengan harga Gemini Putih? Apakah lebih terjangkau? Markus menyebut harganya tidak jauh berbeda dengan versi hitam yang dipasarkan oleh Axis yakni Rp 3,5 juta.

[Sumber: INILAH.COM]

Read More..

Thanks for visitting